Kamis, 24 November 2011

Etika Dalam Internet

1.Etika dalam Internet
a.Berkirim e-mail:
  • Jangan mengirim surat elektronik dengan lampiran (attachment) yang terlalu besar (lebih dari 512 kB). Tidak semua orang mempunyai akses Internet yang cepat, dan ada kemungkinan lampiran tersebut melebihi kapasitas surat elektronik penerima, sehingga akan ditolak mailserver penerima. Selain itu, perhatikan juga bahwa beberapa penyedia surat elektronik juga menerapkan batasan tentang jumlah, jenis, dan ukuran surat elektronik yang dapat diterima (dan dikirim) penggunanya,
  • Jangan mengirim lanjut (forward) surat elektronik tanpa berpikir kegunaan bagi orang yang dituju.
  • Selalu isi kolom subjek, jangan dibiarkan kosong.
  • Dalam mengutip tulisan orang lain, selalu usahakan mengutip seperlunya, jangan mau gampangnya mengutip seluruh tulisan orang itu:
    • dalam menjawab surat elektronik orang lain, kutip bagian yang kita tanggapi saja, selain lebih jelas juga tidak memakan waktu / jatah akses penerima,
    • dalam mengutip tulisan orang ketiga, ingat hak cipta: kutip sesedikit mungkin dan rujuk ke tulisan aslinya.
  • Jangan menggunakan huruf kapital karena dapat menimbulkan kesan anda BERTERIAK.
  • Gunakan kata-kata dengan santun. Adakalanya sesuatu yang kita tulis akan terkesan berbeda dengan apa yang sebetulnya kita maksudkan.
b.Browsing:
Dalam berselancar / browsing di internet,kita tidak boleh seenaknya sendiri tanpa memperhatikan etika yang ada, di bawah ini ada sedikit tentang etika browsing :
 Browsing lah dengan secara efisien, dan tidak mengunjungi situs-situs yang berdampak negatif kepada anda.¢
 Jika anda sedang browsing dengan tujuan mencari referensi, minta¢ lah ijin terlebih kepada si pemilik website terlebih dahulu agar anda dapat leluasa menyalin isi artikel website tersebut.
 Jika anda mencari referensi tentang artikel yang bersifat ilmu¢ pengetahuan (sains), kunjungilah situs-situs yang terpercaya akan kebenaran isinya. Contoh : Wikipedia, National Geographic

c.Chatting:
• Jangan pernah memberikan informasi pribadi apapun seperti nomor telpon rumah alamat rumah dan lain – lain kepada orang yang belum anda kenal betul.
• Jangan pernah menggunakan nama asli sebagai nickname anda
• Jangan pernah berjanji untuk bertemu dengan seseorang yang satu kota dengan anda apa lagi luar kota sebelum anda tidak benar – benar mengenal orang tersebut.
• Jangan pernah mengetik percakapan menggunakan HURUF BESAR, karena anda dianggap sebagai teriakan.
• Jangan pernah kata – kata anda berisi informasi yang tidak bermakna, seperti menekan enter berulang kali.
• Jangan pernah menggunakan kata – kata yang tidak senonoh (tidak sopan), karena hal ini membuat anda akan di tendang oleh operator channel tersebut, sehingga anda tidak bergabung lagi
• Jangan pernah melayani teman chating yang menggunakan kata kasar atau tidak sopan

 d.Teleconference:

1.Pastikan anda berada di tempat tdk bising, suara bising di skitar anda mengganggu CCM lain.
2.Hindari obrolan yg bersifat pribadi agar obrolan lebih interaktif.
3.Harap di MUTE jika sedang mengetik SMS atau jika ada obrolan darat.
4.Sambut teman yang baru gabung & kenalkan diri.
5.Gunakan bahasa yang sopan. 

2.Cara antisipasi pencegahan keselamatan kerja  
a.Cara antisipasi kerusakan mata akibat monitor: 
1.Jaga jarak pandang dari monitor.
2.Singkirkan CRT, Beralih ke LCDAtur monitor setting.
3.Gunakan kacamata anti radiasi.
4.Mengistirahatkan mata sejenak, secara berkala
b.Listrik permukaan yang terasa oleh tangan bila menyentuh casing, layar monitor atau kabel yang terkelupas
1.Memasukkan kabel dalam tanah kemudian di sentuhkan besi pada komputer
c.Penularan virus komputer
1.Tidak bertukar flashdisk
2.Tidak membuka e-mail yang tidak di kenal
3.Selalu lakukan scan antivirus.
4.Jangan sembarangan mendownload file
5.Instal antivirus
6.Lakukan Imunisasi
7.Lakukan backup data
3.Apa konsekuensinya jika kita membajak software ? sebutkan nama UUnya, no dan tahun berapa? Apa ancaman hukumannya?
UU No 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta, dan UU NO 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
Konsekuensinya;
Ancaman hukuman;

Dampak Pelanggaran Hak Cipta & Cara penanggulangannya

Oktober 21, 2008

Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) pertama kali disahkan pada tahun 1981 oleh Mahkamah Agung Amerika setelah kasus Diamond Vs Diehr bergulir. Hak paten atau hak cipta kekayaan intelektual sangat penting karena memberikan hak kepada perusahaan software tertentu untuk melindungi hasil karyanya dari pembajakan oleh perusahaan software lain sekaligus memberikan peluang bagi mereka untuk menjadikan software buatannya sebagai komoditas finansial yang dapat mendorong pertumbuhan industri. Dengan adanya hak cipta terhadap software, apabila terjadi pembajakan terhadap software tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan software pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut. Namun di satu sisi, hak cipta kekayaan intelektual memberikan masalah baru terkait dengan aplikasinya oleh para pengguna di seluruh dunia.
Disebarluaskannya penggunaan floppy disk drive pada PC hingga alat yang saat ini populer yaitu CD-RW dan DVD-RW membuat kasus pembajakan software semakin marak di seluruh dunia. Kemampuan alat ini untuk menciptakan software lebih banyak dimanfaatkan oleh pengguna komputer untuk menggandakan software dengan mudah tanpa mengurangi kualitas produknya. Bahkan produk hasil penggandaannya akan berfungsi sama seperti software yang asli. Kasus ini terjadi karena mahalnya harga lisensi software yang asli sehingga tidak terjangkau oleh pengguna. Padahal sebagian besar pengguna ini sangat membutuhkan aplikasi software tersebut dalam pekerjaan sehari-harinya. Kita lihat saja, harga lisensi Windows 98 adalah 200 US$, sedangkan software Windows 98 bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp 10.000,- saja. Jika sebuah kantor mempunyai 10 komputer yang menggunakan Windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 2000 US$ atau hampir Rp 20.000.000,- hanya untuk sistem operasinya saja, dan ini belum termasuk program-program aplikasi lainnya. Mahalnya harga software inilah yang memicu para pembajak software untuk memenuhi permintaan pasar yang besar terhadap software yang murah.
Pembajakan merupakan hal yang kompleks dan berdampak pada industri komunikasi. Selain mengakibatkan kerugian pada perusahaan komputer yang menciptakan software, pembajakan juga mengakibatkan pelanggaran terhadap hak cipta kekayaan intelektual (HAKI).
Memang tak dapat dipungkiri bahwa makin meluasnya penggunaan teknologi komputer untuk kantor maupun pribadi memungkinkan setiap individu di seluruh dunia untuk menggandakan software tanpa diketahui oleh pemilik hak cipta sehingga pembajakan software sulit untuk diawasi dan ditindak. Namun sejauh ini berbagai upaya tengah dilakukan pemerintah dan produsen software untuk melindungi properti intelektual hasil inovasi mereka dari pembajakan. Pemerintah mengeluarkan aturan hukum berkaitan dengan undang-udang tentang hak cipta kekayaan intelektual (HAKI) yang berisi tentang tata cara perlindungan software, berbagai bentuk pembajakan serta sanksi bagi pelaku pembajakan sofware. Aturan hukum ini tentunya akan mencapai titik keberhasilan apabila diikuti dengan penegakan hukum yang mendasar dimana kalangan korporat, pemerintahan, hingga para penegak hukum juga diharuskan menggunakan software asli dalam pemakaian teknologi di lingkungan mereka. Sementara itu, perusahaan IT berusaha untuk menciptakan teknologi terbaru yang mampu melindungi setiap CD dari penggandaan dengan mengunci “dogle” yang merupakan bagian kecil dari CD, dengan program tertentu. Hingga menciptakan program dimana terdapat clear cut licence agreement yang memperlakukan program ibarat sebuah buku dimana banyak orang dapat menggunakan program tersebut namun hanya untuk satu orang pada sebuah PC tertentu dan dalam waktu tertentu. Teknologi anti pembajakan yang dimiliki oleh Windows Vista misalnya. Pada tahap awal program ini memerlukan aktivasi terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan validasi dimana hanya bisa dilakukan secara kontinyu setelah aktivasi orisinal. Dan ketika Vista dideteksi bajakan, maka akan dialihkan ke reactivation mode dan untuk mengaktifkannya diperlukan kode asli.
Masalah pembajakan merupakan masalah filosofis dimana kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai hak dan kekayaan intelektual yang terdapat pada setiap software yang digunakan masih sangat kurang. Untuk itu semua tindakan penanggulangan diatas hanya akan sia-sia jika tidak disertai dengan pendidikan tentang sadar hak kekayaan intelektual (HAKI) dan kepekaan para produsen software asli untuk menghasilkan produk software dalam beberapa tipe untuk segmen-segmen masyarakat tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan ekonomi mereka sehingga para pengguna skala kecil dapat membeli produk dengan harga yang terjangkau untuk kebutuhan pekerjaan mereka.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002  (2002) 

Selanjutnya, Tindak  Pidana di bidang Hak Cipta dikategorikan sebagai Tindak Kejahatan. Ancaman Pidana dalam Undang-undang Hak Cipta diatur dalam Pasal 44 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, yaitu :
1.        Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
2.        Dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mendengarkan atau menjual kepada umum ciptaan hasil pelanggaran Hak Cipta, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
3.        Melanggar ketentuan Pasal 16, ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan /atau denda palin banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
4.        Melanggar ketentuan Pasal 18, ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Ketentuan-ketentuan pasal tersebut di muka juga berlaku bagi hak cipta cinderamata dalam segala bentuknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar